Jumat, 13 Desember 2013

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

1. Pengertian Bank
     Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran
     sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam
     pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan
     bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara
     yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran
    dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.
    Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
    Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
    simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-
    bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


2. Jenis-jenis Bank
    Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan
    organisasinya.
   a. Jenis bank menurut fungsinya
      1. Bank Sentral
          Pada awalnya bank sentral disebut sebagai
          bank of issue atau bank sirkulasi karena
          tugasnya dalam menerbitkan uang kertas
          dan logam sebagai alat pembayaran yang sah
          dalam suatu negara dan mempertahankan    
          konversi uang dimaksud terhadap emas atau
          perak atau keduanya.
Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas, yaitu sebagai berikut.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain mendukung
kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.
Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004: hal. 100) Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa. Akan tetapi, agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting da berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, di antaranya
adalah sebagai berikut.
a. Tabungan dapat diambil dengan cek
  Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat
  sewaktuwaktu diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.

b. Menciptakan daya beli
   Keistimewaan yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli
   baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian. Kegiatan mencipta atau
   menghapuskan uang ini dilakukan oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman
   kepada para nasabahnya.
c. Memberi pinjaman jangka pendek
   Keistimewaan yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu meminjamkan uang
   yang dilakukannya. Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek. Ini berarti bank umum
   merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan
   keuangan dengan gerak naikturunnya kegiatan ekonomi.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di
antaranya adalah:
1. memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
2. menerima titipan barang-barang berharga;
3. melakukan kegiatan valuta asing;
4. melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
5. melakukan giro dan inkaso antarbank;
6. tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha  asuransi.
Contoh dari bank umum seperti Bank Mandiri, BNI 1946, BCA,dan Bank Mega.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring. Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut.
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3. Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.
BPR dilarang untuk melakukan usaha:
a. menerima simpanan dalam bentuk giro;
b. melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
c. melakukan pembayaran ke luar negeri;
d. melakukan usaha asuransi.
4. Bank Syariah
Bank syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia. Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi
menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil. Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya,
pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank

syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsipprinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolongmenolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan
umat.

Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut.
1. Prinsip Mudharabah
   Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio
   nisbah yang disetujui.
2. Prinsip Murabahah
   Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank
   mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara
   kedua belah pihak.
3. Prinsip Musharakah
   Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan
   mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.


b. Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini.
1. Bank Milik Negara
   Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara.
   Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2. Bank Milik Swasta
   Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA,
   Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
3. Bank Koperasi
   Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin
   (Bank Umum Koperasi Indonesia)

c. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2. bank berbentuk firma (Fa);
3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4. bank berbentuk koperasi.

d. Jenis bank menurut organisasinya
Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
1. unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
2. branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
3. correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan
    kegiatan utamanya di luar negeri.















Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar, karena komentar anda turut membangun blog ini