DASAR PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU
Dasar utama pelaksanaan
sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen (UUGD)
yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Pasal yangmenyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi,sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal lainnya adalah Pasal 11,ayat (1) menyebutkan bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikankepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan
pada tanggal 4 Mei 2007
TUJUAN DAN MANFAAT
SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru bertujuan
untuk:
a. menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran danmewujudkan tujuan pendidikan
nasional
b. meningkatkan proses dan
mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat
guru
d. meningkatkan
profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi
guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru
dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan
kesejahteraan guru
Syarat yang harus
dipenuhi bagi guru penerima TPG diantaranya jumlah jam mengajar. Guru yang
telah sertifikasi harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Selain itu, saat ini rasio jumlah siswa dalam rombel akan mulai diterapkan,
untuk guru SD minimal memiliki 20 siswa.
(Dari berbagai sumber)
Terlepas dari tujuan sertifikasi guru
sudah menunjukkan tanda keberhasilan atau belum (karena sibuk pemberkasan dan berkelana
kesana kemari untuk mencukupi 24 Jam), yang saya bahas adalah persyaratan 24 Jam.
Saat ini saya guru yang belum memiliki
sertifikat Pendidik (belum sertifikasi), dalam benak saya berfikir.
Seandainya saya dipanggil untuk mengikuti pendidikan untuk mendapatkan
sertifikat (PPGJ) atau apalah namanya…dan seandainya juga lulus, serta
mendapatkan sertifikat pendidik. Tetapi saya akan kesulitan memenuhi
persyaratan 24 Jam ini. Untuk mencari tambahan disekolah lainpun sudah penuh
semua,
Pertanyaanya adalah :
1.
Apakah
saya akan menjadi guru bersertifikat pendidik yang tidak mendapatkan tujangan
sertifikasi guru ?
2.
Apakah
saya harus berkeliling Nusantara untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar saya ? kapan konsen mendidiknya ?
3.
Apakah
harus menunggu ada guru yang pensiun?
4.
Bagaimana
juga dengan generasi setelah kami ?
Mungkin pembahasan saya ini Lebay dan
kurang penting, tetapi dengan itu saya Mohon masukan bagi rekan-rekan guru,
para ahli pendidikan, sesepuh dan yang berkepentingan dalam dunia pendidikan
Indonesia.
Artikel Terkait:
masalah sertifikasi
pendidikan
- 2015, UN Akan Gunakan Kurikulum 2006 (Kemdikbud)
- SYARAT LULUS UN & POLA UN 2015 (Permendikbud No. 144 Tahun 2014)
- CARA CETAK S24 (AJUAN PENGAWAS PEMBINA) DI PADAMU NEGERI
- APLIKASI RAPORT / WALI KELAS KTSP
- PETUNJUK ISI EDS, ANGKET DAN CETAK KARTU DIGITAL NUPTK 2014
- LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
- CARA AKTIVASI DAN LOGIN PTK/GURU VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI
- membuat blog gratis dan cepat
- Kiat memilih Program Studi Sebelum Ke-perguruan tinggi
calon sertifikasi
guru
- CARA CETAK S24 (AJUAN PENGAWAS PEMBINA) DI PADAMU NEGERI
- APLIKASI RAPORT / WALI KELAS KTSP
- PETUNJUK ISI EDS, ANGKET DAN CETAK KARTU DIGITAL NUPTK 2014
- LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
- prediksi soal un 2014
- Instal BBM Android secara cepat dan TANPA ANTRI
- CARA AKTIVASI DAN LOGIN PTK/GURU VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI
- LATIHAN/TUTORIAL UKG ONLINE
- latihan UKG ONLINE 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar, karena komentar anda turut membangun blog ini