Selasa, 13 Januari 2015

Mencari Jalan Keluar SERTIFIKASI GURU

DASAR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Pasal yangmenyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Pasal lainnya adalah Pasal 11,ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikankepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam  Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007

TUJUAN DAN MANFAAT SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran danmewujudkan        tujuan pendidikan nasional 
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak  profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru

Syarat yang harus dipenuhi bagi guru penerima TPG diantaranya jumlah jam mengajar. Guru yang telah sertifikasi harus memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Selain itu, saat ini rasio jumlah siswa dalam rombel akan mulai diterapkan, untuk guru SD minimal memiliki 20 siswa.

(Dari berbagai sumber)

Terlepas dari tujuan sertifikasi guru sudah menunjukkan tanda keberhasilan atau belum (karena sibuk pemberkasan dan berkelana kesana kemari untuk mencukupi 24 Jam), yang saya bahas adalah persyaratan 24 Jam.

Saat ini saya guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (belum sertifikasi), dalam benak saya berfikir. Seandainya saya dipanggil untuk mengikuti pendidikan untuk mendapatkan sertifikat (PPGJ) atau apalah namanya…dan seandainya juga lulus, serta mendapatkan sertifikat pendidik. Tetapi saya akan kesulitan memenuhi persyaratan 24 Jam ini. Untuk mencari tambahan disekolah lainpun sudah penuh semua,
Pertanyaanya adalah :

1.      Apakah saya akan menjadi guru bersertifikat pendidik yang tidak mendapatkan tujangan sertifikasi guru ?
2.      Apakah saya harus berkeliling Nusantara untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar saya ? kapan konsen mendidiknya ?
3.      Apakah harus menunggu ada guru yang pensiun?
4.      Bagaimana juga dengan generasi setelah kami ?


Mungkin pembahasan saya ini Lebay dan kurang penting, tetapi dengan itu saya Mohon masukan bagi rekan-rekan guru, para ahli pendidikan, sesepuh dan yang berkepentingan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar, karena komentar anda turut membangun blog ini