pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan keriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN 2014-2015 mendatang. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program
- Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
- -Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
- -Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
4.Lulus UN
- Kriteria kelulusan peserta didik untu Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
- Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN
B. POLA UN 2015
Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya
sumber : http://abimuda.blogspot.com/2014/11/syarat-kelulusan-un-2014-2015-sesuai.html
https://www.facebook.com/PelajarMahasiswaIndonesia/posts/217827781731339
Artikel Terkait:
syarat un
materi
pendidikan
- 2015, UN Akan Gunakan Kurikulum 2006 (Kemdikbud)
- Mencari Jalan Keluar SERTIFIKASI GURU
- CARA CETAK S24 (AJUAN PENGAWAS PEMBINA) DI PADAMU NEGERI
- APLIKASI RAPORT / WALI KELAS KTSP
- PETUNJUK ISI EDS, ANGKET DAN CETAK KARTU DIGITAL NUPTK 2014
- LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
- CARA AKTIVASI DAN LOGIN PTK/GURU VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI
- membuat blog gratis dan cepat
- Kiat memilih Program Studi Sebelum Ke-perguruan tinggi
siswa
- 2015, UN Akan Gunakan Kurikulum 2006 (Kemdikbud)
- prediksi soal un 2014
- Instal BBM Android secara cepat dan TANPA ANTRI
- CARA AKTIVASI DAN LOGIN PTK/GURU VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI
- CARA SUKSES UJIAN NASIONAL
- Membuat / Mengirim Email Gratis dan Cepat
- membuat blog gratis dan cepat
- Kiat memilih Program Studi Sebelum Ke-perguruan tinggi
- cara belajar/teknik belajar supaya igat sepanjang masa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar, karena komentar anda turut membangun blog ini